- Secara Bahasa:
Berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
- Secara Istilah
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya.
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang.
- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya.
- Harta tersebut melewati haul.
- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Mualaf
- Riqab
- Gharimin
- Fi Sabilillah
- Ibnu Sabil
- Zakat Fitrah
Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang salat Idul Fitri. Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal. Yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.
- Zakat Maal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.
Zakat Maal terdiri dari:
1. | Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya |
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. | |
2. | Zakat atas uang dan surat berharga lainnya |
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. | |
3. | Zakat perniagaan |
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. | |
4. | Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan |
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. | |
5. | Zakat peternakan dan perikanan |
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. | |
6. | Zakat pertambangan |
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. | |
7. | Zakat perindustrian |
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. | |
8. | Zakat pendapatan dan jasa |
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. | |
9. | Zakat rikaz |
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. |
Syarat Zakat Fitrah sebagai berikut:
a. beragama Islam | ||
b. hidup pada saat bulan ramadhan; | ||
c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri; |
Syarat Zakat Maal sebagai berikut:
1. | Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. | |
2. | Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: | |
a. milik penuh | ||
b. halal | ||
c. cukup nisab | ||
d. haul | ||
3. | Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. |